Tuesday 10 September 2013

Apakah Plagiarisme Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?


Apakah Plagiarisme Merupakan Pelanggaran Hak Cipta? 
Tema ini sangat menarik dan jawabannya dipandang perlu sebagai pencerahan bagi semua orang untuk berbuat sesuatu dengan tidak melanggar kaidah-kaidah dan hukum-hukum yang berlaku.  Tema ini sepenuhnya diambil dari tulisan Denny Yapary dalam http://www.kompasiana.com.


Menurut Deny Yapari, “Tidak ada satu pun rumusan delik dalam UU Hak Cipta yang mengatur bahwa plagiat atau plagiarisme atau kegiatan yang sejenisnya adalah pelanggaran hak cipta”. 
Jawaban lengkapnya dapat disimak dari sumbernya:  http://www.kompasiana.com/dennyyapari

No comments:

Post a Comment